Logo Kabupaten Sambas

Analisis Standar Belanja (ASB) Non Fisik Kabupaten Sambas TA 2025

Mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel melalui standar belanja yang terukur dan transparan.

Tentang ASB Non Fisik

Memahami dasar, tujuan, dan manfaat dari Analisis Standar Belanja Non Fisik untuk Kabupaten Sambas.

[Image Definisi ASB]

Apa itu ASB?

ASB Non Fisik adalah standar biaya untuk kegiatan yang tidak menghasilkan aset tetap, seperti pelatihan, rapat, evaluasi, dan layanan masyarakat. Ini adalah pendekatan sistematis untuk menentukan kewajaran biaya suatu kegiatan.

[Image Tujuan ASB]

Tujuan Penyusunan ASB

Menetapkan standar biaya yang rasional dan efisien, mendukung penganggaran berbasis kinerja, mengurangi variasi biaya, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

[Image Manfaat ASB]

Manfaat ASB

Menjadi referensi anggaran bagi Pemda, memberikan kepastian alokasi bagi SKPD, acuan bagi auditor, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Prinsip-Prinsip ASB

ASB Non Fisik Kabupaten Sambas disusun berdasarkan prinsip-prinsip fundamental untuk pengelolaan anggaran yang optimal.

Efisiensi

Biaya minimal untuk output berkualitas.

Efektivitas

Biaya menghasilkan output terukur.

Kewajaran

Sesuai praktik umum dan kondisi lokal.

Keterukuran

Berbasis *cost driver* yang objektif.

Transparansi & Akuntabilitas

Terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fleksibilitas Terkendali

Standar dengan ruang penyesuaian wajar.

Model Perhitungan ASB

Memahami struktur biaya dan formula yang digunakan dalam Analisis Standar Belanja Non Fisik.

[Image Visualisasi Model ASB]

Biaya Tetap (FC)

Komponen biaya yang tidak berubah meskipun jumlah output bertambah atau berkurang (misal: ATK dasar, cetak undangan).

Biaya Variabel (VC)

Biaya yang bergerak proporsional terhadap jumlah output kegiatan dan waktu pelaksanaannya (misal: konsumsi peserta, honorarium).

Cost Driver (CD)

Faktor penggerak biaya, dihitung dengan rumus:
Output × Hari Kerja.

Rumus Umum ASB Non Fisik:

Total Biaya = FC + (VC × Output × Hari Kerja)

Lingkup Kegiatan ASB

ASB Non Fisik mencakup berbagai jenis kegiatan operasional pemerintahan.

Evaluasi Kinerja

Tata Kelola Desa

Pelatihan Pegawai

Pelayanan Publik

Penyusunan Dokumen

Dan berbagai kegiatan non fisik lainnya yang mendukung operasional Pemerintah Kabupaten Sambas.

Dasar Hukum

Penyusunan ASB Non Fisik dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[Image Dasar Hukum ASB]
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 (beserta perubahannya) tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Regulasi ini mengamanatkan pentingnya efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk melalui penyusunan standar belanja.

Dapatkan Informasi Lebih Lanjut

Unduh laporan lengkap Analisis Standar Belanja Non Fisik Kabupaten Sambas TA 2025 atau hubungi kami untuk pertanyaan lebih lanjut.

Unduh Laporan ASB TA 2025

(Tautan unduhan akan tersedia di sini)

Hubungi Kami:

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas

984J+48R, Jl. Pembangunan, Dalam Kaum, Kec. Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 79462

Email: bpkad@sambas.go.id (Email Contoh)